Sanksi Tegas KY terhadap Tiga Hakim PN Surabaya Langkah Penting Penegakan Etika Peradilan

01-09-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh. Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus kontroversial Gregorius Ronald Tannur. Langkah ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai bukti nyata bahwa etika dan integritas hakim masih menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan di Indonesia.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi keputusan KY tersebut. "Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas," ujar Pangeran dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

 

Keputusan ini diambil setelah ketiga hakim PN Surabaya, yang memvonis bebas Ronald Tannur, menjalani pemeriksaan mendalam oleh KY. Ronald Tannur, yang sempat menjadi sorotan publik, dibebaskan dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Putusan bebas ini menimbulkan kemarahan masyarakat, yang merasa bahwa keadilan telah tercederai.

 

“Karena masyarakat merasa keadilan tercederai dalam permasalahan ini. Maka keputusan KY pada kasus tersebut juga merupakan salah satu bukti terwujudnya keadilan hukum bagi rakyat, yang sama-sama harus kita syukuri,” jelas Pangeran. Ia menambahkan, sanksi pemecatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para penegak hukum lainnya.

 

Komisi Yudisial menyampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR bahwa ketiga hakim tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar etika peradilan dalam kasus Ronald Tannur. Komisi III DPR pun berharap bahwa keputusan ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

 

“Penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para hakim ini dilakukan secara adil dan transparan. Langkah ini adalah contoh baik dari lembaga pengawas seperti KY yang berfungsi untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan walaupun PR kita masih amat banyak,” papar Politisi Fraksi PAN ini.

 

Lebih lanjut, Pangeran Khairul Saleh menekankan perlunya reformasi sistemik dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia mengusulkan agar mekanisme pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran hukum diperkuat, serta peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi hakim terkait etika dan integritas untuk mencegah pelanggaran di masa depan.

 

Kasus Ronald Tannur ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh penegak hukum, khususnya para hakim. Pangeran juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal proses peradilan di Indonesia. "Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh hakim di Indonesia agar lebih objektif dan mengadili secara transparan, sehingga tidak mencederai keadilan hukum bagi rakyat," katanya.

 

Menutup pernyataannya, Pangeran menegaskan bahwa pengawasan dalam proses peradilan tidak boleh berhenti pada kasus ini saja. "KY harus memastikan tetap bekerja secara profesional mengawasi pengadilan, dan tegas menindak apabila ada pelanggaran tanpa menunggu no viral no justice," tutupnya.

 

Langkah KY ini dipandang sebagai angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi contoh bahwa keadilan masih dapat ditegakkan melalui proses yang transparan dan akuntabel. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...